Dalam beberapa tahun terakhir, istilah sex shop mulai sering muncul, terutama di dunia digital seperti marketplace, media sosial, atau toko online luar negeri. Banyak orang bertanya-tanya, apakah sex shop legal di Indonesia? Apakah pembelian dan penjualan sextoy diperbolehkan? Atau justru termasuk pelanggaran hukum?
Pertanyaan ini wajar mengingat Indonesia memiliki norma sosial dan hukum yang cukup ketat terkait hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan. Artikel ini akan membahas topik tersebut secara objektif, edukatif, dan sesuai regulasi.
Apa Itu Sex Shop?
Secara umum, sex shop adalah toko yang menjual produk terkait kebutuhan seksual seperti:
- Sex toy
- Lingerie dewasa
- Pelumas (lubricant)
- Buku edukasi seks
- Alat untuk kesehatan reproduksi
Di beberapa negara, sex shop dianggap bagian dari industri sexual wellness, yaitu bagian dari kesehatan tubuh, edukasi seks aman, dan psikologis pasangan. Namun di Indonesia, istilah ini masih sangat sensitif dan dianggap tabu.
Status Hukum Sex Shop di Indonesia
Secara legal, sex shop tidak dianggap legal di Indonesia jika yang diperdagangkan adalah sex toy atau barang yang masuk kategori pornografi.
Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Dalam undang-undang ini, barang yang memuat unsur pornografi dilarang diproduksi, diperjualbelikan, maupun didistribusikan.
Pasal terkait menyebutkan pelarangan terhadap:
- Objek yang menampilkan organ seksual untuk tujuan seksual
- Alat masturbasi atau alat yang digunakan untuk perilaku pornografi
Dengan demikian, sex shop yang menjual sex toy dapat dianggap melanggar UU ini.
2. KUHP Pasal Kesusilaan
KUHP mengatur larangan transaksi yang dianggap melanggar moral atau kesusilaan umum, termasuk penyebaran alat yang dianggap dapat menimbulkan rangsangan seksual.
Walaupun istilah “sex toy” tidak disebutkan secara spesifik, interpretasinya biasanya mengarah pada pelarangan.
3. Aturan Bea Cukai dan Impor
Banyak orang mencoba membeli sex toy dari luar negeri. Namun bea cukai Indonesia memiliki aturan yang melarang barang kategori pornografi masuk ke wilayah Indonesia.
Barang seperti:
- Sex toy silikon
- Boneka seks
- Alat masturbasi
biasanya ditahan dan tidak bisa keluar dari gudang pemeriksaan.
Namun, Tidak Semua Barang di Sex Shop Dilarang
Meski banyak produk sex shop masuk kategori pornografi, ada beberapa item yang legal dan boleh dijual, misalnya:
| Produk | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Kondom | Legal | Termasuk alat kesehatan |
| Pelumas medis | Legal | Jika berlabel kesehatan |
| Buku edukasi seks non-pornografi | Legal | Untuk keperluan pendidikan |
| Alat terapi seksual medis | Legal dengan izin | Biasanya dijual di toko alat kesehatan |
Produk-produk tersebut dianggap mendukung edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit menular seksual.
Bagaimana dengan Toko Online?
Walaupun sex shop fisik tidak terlihat secara terbuka, penjualan melalui platform marketplace online atau media sosial cukup sering ditemukan.
Namun, beberapa platform menerapkan kebijakan internal seperti:
- Pemblokiran kata kunci tertentu
- Larangan menjual produk seksual eksplisit
- Penghapusan otomatis jika melanggar pedoman
Jadi meskipun ada yang menjual secara diam-diam, aktivitas tersebut tetap berisiko secara hukum.
Faktor Sosial dan Budaya
Selain aspek hukum, peran budaya di Indonesia juga sangat besar. Indonesia dikenal sebagai negara dengan norma kesopanan dan nilai agama yang kuat. Produk-produk seperti sex toy sering dianggap:
- Tidak sesuai nilai moral masyarakat
- Merusak etika hubungan
- Menyimpang dari norma agama
Itulah sebabnya keberadaan sex shop sangat jarang ditemukan secara terbuka.
Apakah Akan Legal di Masa Depan?
Beberapa negara yang dahulu melarang sex shop kini menerimanya dalam kategori:
- Edukasi kesehatan seksual
- Terapi pernikahan
- Kesehatan mental dan reproduksi
Namun, perubahan regulasi di Indonesia akan sangat bergantung pada:
- Perubahan sudut pandang masyarakat
- Perkembangan riset kesehatan
- Kebijakan pemerintah terkait kesehatan seksual
Untuk saat ini, legalisasi penuh masih sangat kecil kemungkinan karena faktor sosial dan kultur.
Kesimpulan
Jadi, apakah sex shop legal di Indonesia?
Saat ini jawabannya: Tidak sepenuhnya legal, terutama jika menjual alat yang tergolong pornografi seperti sex toy. Berdasarkan UU Pornografi dan aturan lain, jual beli alat tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi.
Namun, beberapa kategori produk seperti kondom, pelumas medis, dan edukasi kesehatan seksual tetap legal.
Ke depan, diskusi mengenai kesehatan reproduksi dan sexual wellness mungkin akan terus berkembang seiring perubahan edukasi dan pemahaman masyarakat.